Komisi Adalah
Seperti yang telah disinggung di paragraf sebelumnya, Komisi Tiga Negara atau yang dikenal dengan sebutan Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia) adalah badan komite yang dibentuk Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi dan mengakhiri pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara atau KTN, dan terdiri atas:
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile. Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Komisi Tiga Negara atau KTN mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947. Tugas Komisi Tiga Negara tidak hanya dibidang politik, namun juga terkait militer.
Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Pengadaan Pangan, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang; Dinas Pertanian Kota Kupang; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang; Dinas Pariwisata Kota Kupang; Dinas Perikanan Kota Kupang; Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang; Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Kupang; Bagian Ekonomi Setda Kota Kupang; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Kupang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Kupang; Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang; Perseroan Terbatas Sasando Kota Kupang, KPN Maju Kota Kupang.
Keanggotaan KOMISI II
Tugas khusus komisi B :
a. Membawahi semua program kerja badan kelengkapan di lingkup fakultas ilmu pendidikan.
b. Bertanggung jawab dalam Kesejahtraan Mahasiswa FIP.
c. Bersama dengan departemen BEM bagian urusan KESMA untuk mengurus urusaan Kesjahtraan mahasiswa baik ke ORMAWA maupun pihak dekanat.
1. Muhammad Afifudin Rismawan (Ketua Komisi B)
2. Mohkamad Riyo Dwi Putra (Anggota Komisi B)
3. Reni Putri (Anggota Komisi B)
4. Yelanda (Anggota Komisi B)
5. Reni Putri (Anggota Komisi B)
6. Dzurotul (Anggota Komisi B)
7. Erwin Febrianto (Staff ahli Komisi B)
8. Utami (Staff ahli Komisi B))
DPRD Provinsi NTT terdiri dari Pimpinan DPRD dan Komisi, adapun berbagai Komisi yang ada di DPRD Provinsi NTT yaitu :(1) Jumlah komisi terdiri dari :a. Komisi I : Bidang Pemerintahan Umum;b. Komisi II : Bidang Perekonomian;c. Komisi III: Bidang Keuangan;d. Komisi IV : Bidang Pembangunan; dane. Komisi V : Bidang Kesejahteraan Rakyat.1. Komisi I, Bidang Pemerintahan Umum yang meliputi urusan : Organisasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan, Kesatuan Bangsa dan Politik, Kearsipan, Perbatasan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Pengolahan Data Elektronik, Polisi Pamong Praja, Statistik, Pertanahan, Pertahanan, Keamanan dan Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;2. Komisi II, Bidang Perekonomian yang meliputi urusan : Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian dan Perkebunan, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Logistik, Koperasi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;3. Komisi III, Bidang Keuangan meliputi urusan : Perpajakan, Retribusi, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Pengawasan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dunia Usaha dan Penanaman Modal, Kawasan Industri dan Kapet, serta Perijinan;4. Komisi IV, Pembangunan meliputi urusan : Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Kelistrikan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan;5. Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Transmigrasi dan Tenaga kerja, Pendidikan, Seni dan Budaya, Pemuda dan Olah Raga, Kesehatan dan Rumah Sakit, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Agama, Perpustakaan Daerah, Penanggulangan Bencana, Narkoba dan HIV/AIDS.(2) Mitra kerja komisi I dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Arsip Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Kantor Penghubung, Badan Pengelola Perbatasan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.(3) Mitra kerja komisi II dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Perekonomian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, dan KPHL Model Mutis Timau Unit XIX.(4) Mitra kerja komisi III dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Keuangan, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, Inspektorat, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal, PT. Flobamor, PT. Bank NTT, PT. Jamkrida, Kawasan Industri Bolok dan Kapet Mbay.(5) Mitra kerja komisi IV dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah SPAM.(6) Mitra kerja komisi V dalam melaksanakan bidang tugas meliputi Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD. Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, dan Badan Penanggulangan Bencana.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat audiensi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/8).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Karyatin Subiantoro mengatakan, rapat ini membahas kekosongan jabatan dua Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan dua bulan. Komisioner yang mengundurkan diri yaitu Harminus Koto yang saat ini menjadi anggota PAW Bawaslu Jawa Barat dan Arya Sandhiyudha menjabat di Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.
"Kami merasa perlu mendorong untuk melakukan rekrutmen pada dua kekosongan Komisioner ini. Karena jika tidak segera diisi, ketika ada sidang informasi maka tidak bisa berjalan," katanya.
Ditambahkan Karyatin, pihaknya juga melakukan evaluasi pada sekretariat KIP yang belum definitif.
Diharapkan, setelah adanya evaluasi ini kinerja KI Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra pemerintah dalam memberikan informasi yang baik dan transparan kepada publik dapat berjalan lebih baik.
Sementara, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, dua Komisioner yang mengundurkan diri sudah diatur sesuai mekanisme undang undang dan peraturan Komisi Informasi Pusat .
Menurut Harry, dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta juga akan melakukan pelantikan dua komisioner baru untuk mengisi kekosongan selama ini.
"Dua kekosongan ini akan digantikan dengan calon nama pergantian antar waktu, jadi kita tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur," tandasnya.
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb
Ustaz, apakah boleh menerima komisi dalam Islam, seperti ketika membantu menjualkan mobil atau rumah, baik secara profesional ataupun dengan saudara dan kerabat dekat saja? Mohon penjelasannya.
Waalaikumussalam wr wb
Dari sisi ekonomi Islam, membantu menjualkan atau membelikan barang untuk seseorang atau perusahaan disebut dengan istilah samsarah (broker), yang berarti menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Orang yang menjadi perantara itu disebut simsaar. Ia disebut juga sebagai penunjuk (dallal) karena dialah yang menunjukkan dan mencarikan untuk si penjual orang yang mau membeli barangnya dan mencarikan untuk si pembeli orang yang menjual barang yang dibutuhkannya.
Pada dasarnya, pekerjaan samsarah dan upah atau komisi dari transaksi pekerjaan itu dibolehkan karena mendatangkan manfaat bagi pembeli, penjual, dan simsaar itu sendiri.
Samsarah ini banyak dibutuhkan orang karena banyak yang tidak tahu cara melakukan tawar menawar (negosiasi) dalam jual beli. Tidak sedikit pula orang yang tidak mampu mencari dan meneliti spesifikasi dan kualitas barang yang hendak dibelinya.
Atau tidak punya waktu untuk melakukan sendiri proses jual beli yang hendak dilakukannya. Di sinilah diperlukan seorang simsaar.
Imam Malik ketika ditanya tentang upah bagi simsaar menjawab, “Hal itu tidak apa-apa.” Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat bab sendiri tentang upah samsarah dan menjelaskan bahwa Ibnu Sirin, Atha', Ibrahim al-Nakh'I, dan Hasan al-Bashri mengatakan, upah atau komisi untuk simsaar itu tidak apa-apa.
Para ulama memasukkan masalah samsarah ini pada pembahasan ji'alah (upah yang didapatkan oleh seseorang karena suatu pekerjaan yang dilakukannya) yang disepakati kebolehannya.
Ini sesuai dengan firman Allah SWT. “Penyeru-penyeru itu berkata, 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.'” (QS Yusuf [12] : 72).
Dalam ayat di atas, para pegawai Nabi Yusuf mengatakan, barang siapa yang dapat menunjukkan di mana letak piala raja yang hilang, akan mendapatkan imbalan berupa makanan seberat beban unta.
Ini merupakan bentuk ji'alah, yaitu menjanjikan upah kepada seseorang jika ia melakukan apa yang dimintakan kepadanya.
Tentu saja komisi akan menjadi haram jika diterima oleh seseorang yang telah mendapatkan gaji dari pekerjaannya, seperti seorang pegawai pengadaan barang atau pejabat terkait yang mendapatkan komisi dari vendor atau suplier perusahaan atau lembaga negara.
Sebagaimana banyak terjadi di kalangan elite negara dan pejabat BUMN yang menerima komisi berbagai proyek, yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak efisiennya proyek-proyek pemerintah. Seperti, proyek pengadaan Alquran dan impor daging sapi yang baru-baru ini terjadi.
Seorang simsaar (perantara) harus memenuhi beberapa syarat untuk boleh melakukan samsarah tersebut. Pertama, ia haruslah orang sudah berpengalaman di bidangnya agar tidak membahayakan kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual.
Kedua, ia harus jujur, tidak menipu salah satu pihak demi keuntungan pihak yang lain. Ia harus menjelaskan kelebihan dan kekurangan barang atau produk yang hendak ditransaksikan tanpa melebih-lebihkan atau mengurangi.
Ketiga, ia tidak boleh menjadi perantara untuk menjual atau membeli sesuatu yang tidak halal untuk diperjual-belikan, dimiliki, atau diambil manfaatnya.
Berdasarkan itu maka boleh menerima komisi atas perbuatan menjualkan atau membelikan barang untuk seseorang, baik dilakukan secara profesional maupun hanya sebatas kerabat dan teman asalkan memenuhi syarat-syarat di atas. Wallahu a'lam bish shawwab.